Prosedur Adopsi Anak Secara Legal di Indonesia

By Mayawa Gi - Oktober 14, 2017

foto : hello sehat
Fenomena banyaknya bayi yang ditelantarkan sangat memprihatinkan. Sementara di sisi lain, berbagai macam cara dilakukan orang untuk bisa hamil dan memiliki anak kandung sendiri. Banyak pasangan yang mendambakan kehadiran seorang anak dalam rumah mereka. Anak kandung maupun anak adopsi, akan mendapat kasih sayang yang sama dalam keluarga. Namun tidak dapat dipungkiri, ada juga oknum-oknum dengan tujuan tidak baik yang berpura-pura ingin adopsi anak. Disinilah pemerintah, melalui dinas sosial, berperan melindungi anak-anak dengan menerapkan prosedur adopsi anak secara legal di Indonesia. Berhubung Mae sudah khatam mempelajari ini dalam 10 tahun terakhir, di sini Mae coba memaparkan kembali. Semoga bermanfaat!

Dasar Hukum Adopsi Anak di Indonesia


Dasar hukum adopsi anak di Indosesia adalah  UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi :

(1)     Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 
(2)     Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kemudian dijabarkan melalui UU berikut ini :

UU No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dalam 
UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kemudian tata cara adopsi anak diatur dalam :

PP No.36/1990 tentang pengesahan konvensi hak anak
PP No.54/2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak
Permensos Bo.110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak

Sahabat Mae bisa browsing isi detail dari masing-masing dasar hukum tersebut untuk lebih jelasnya. Tapi kalau pusing karena kebanyakan, yaaa baca ulasan Mae aja buat gambaran garis besarnya, hehe.


Venna Malinda dan anak adopsinya (foto : www.dream.co.id)

"Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat."

Prosedur Adopsi Anak Secara Legal di Indonesia


Untuk melindungi masa depan anak, proses adopsi harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Ini juga untuk mempertegas hak dan kewajiban dari orang tua angkat. Agar tidak ada ribut-ribut berebut anak di belakang hari. Jadi, baik anak maupun orang tua angkat harus emmenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat anak yang akan diadopsi antara lain belum berusia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuh anak, dan memerlukan perlindungan khusus. Perlindungan khusus yang dimaksud adalah dalam situasi darurat, berasal dari kelompok minoritas/terisolasi, tereksploitasi secara ekonomi atau seksual, diperdagangkan, korban perlakuan salah dan penelantaran. Anak dapat diadopsi dari panti sosial atau panti asuhan yang telah memiliki izin resmi dari Kementrian Sosial dalam bidang pengangkatan anak. Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun. Pengangkatan anak kembar dapat dilakukan sekaligus.

Berdasarkan PP RI 54 tahun 2007, calon orangtua angkat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
  • Memiliki agama yang sama dengan agama calon anak angkat. Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agama disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
  • Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
  • Tidak merupakan pasangan sejenis.
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
  • Mampu secara ekonomi dan sosial.
  • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak.
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
  • Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
  • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
  • Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Peraturan Pemerintah di atas tidak menjelaskan keharusan anak atau calon orangtua untuk melakukan skrining tes kesehatan. Namun, American Academy of Pediatrics merekomendasikan evaluasi kesehatan untuk anak calon adopsi internasional (berasal dari negara lain). Evaluasi kesehatan bertujuan mencari kondisi medis yang tidak bermanifestasi secara klinis serta menyingkirkan adanya kondisi yang sebelumnya pernah dilaporkan. Hal ini penting untuk diketahui oleh calon orangtua, terkait dengan pemeriksaan dan pengobatan tata laksana lanjutan setelah adopsi disetujui.
Prosedur evaluasi umumnya berupa pemeriksaan fisik lengkap, skrining perkembangan, foto rontgen dada, dan pemeriksaan darah. Pemeriksaan darah yang direkomendasikan adalah darah lengkap, profil sel darah merah, antibodi hepatitis A, B, dan C, sifilis, dan HIV. Untuk bayi baru lahir, direkomendasikan pemeriksan skrining kadar hormon tiroid, elektroforesis Hb, dan G6PD. Pemeriksaan tinja dan tes tuberkulin atau interferon-γ release assay(IGRA) merupakan pemeriksaan tambahan yang dapat dilakukan. Status imunisasi bayi atau anak perlu dipastikan sebelum proses adopsi.
Proses lanjutan setelah persyaratan di atas terpenuhi adalah pengajuan permohonan ke pengadilan wilayah tempat tinggal calon anak oleh. Petugas dinas sosial akan mengunjungi rumah pasangan untuk mengevaluasi kondisi sosial, ekonomi, finansial, dan kejiwaan. Jika dianggap layak, pasangan diizinkan untuk membawa anak calon adopsi tinggal bersama selama 6 – 12 bulan. Izin ini didasarkan pada Surat Izin Pengasuhan Sementara. Selama waktu tersebut, anak dan pasangan calon orangtua diawasi dan dibimbing oleh petugas Dinas Sosial. Setelah itu, pasangan calon orangtua akan menjalani persidangan dengan minimal 2 saksi yang memahami kondisi pemohon; hasil persidangan dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan adopsi.
Jika permohonan disetujui oleh persidangan, maka akan dikeluarkan surat ketetapan yang berkekuatan hukum. Anak kemudian didaftarkan ke catatan sipil. Jika permohonan ditolak, maka anak dikembalikan ke panti sosial tempat ia berasal.
Proses adopsi anak melalui jalur resmi tidak memerlukan biaya. Untuk melengkapi seluruh proses adopsi memerlukan waktu kurang lebih 2 tahun. Meskipun hal ini memerlukan waktu cukup panjang, namun proses ini penting karena berkaitan dengan aspek legal dan masa depan anak dan keluarga yang bersangkutan. Status legal akan memudahkan anak dalam proses bersekolah, kuliah, bekerja, dan menikah.

sumber : Dinsos Jateng

Ada banyak syarat administratif yang perlu dipenuhi. Sahabat Mae bisa lihat di link dari Dinsos Jateng di sini. 

Jadi intinya, mau program hamil untuk mendapatkan anak kandung, atau mau adopsi anak angkat, semua akan menguras banyak waktu, tenaga, dan biaya. Pasangan suami istri dan keluarga harus saling mendukung dan memelihara semangat. Dan yang terpenting adalah memelihati niat yang lurus.


Mae miris kalau ada paradigma di masyarakat bahwa mengangkat anak itu tujuannya untuk mancing biar bisa hamil. Pliss, niatnya dilurusin. Kalau untuk mancing, terus sudah bisa hamil sendiri, nasib anak angkatnya gimana?



Adopsi anak angkat harus dengan niat yang baik untuk menolong sesama. Menebar kasih sayang kepada sesama manusia yang membutuhkan. Niat lurus Lillahi ta'ala. Bukan untuk pancingan. Juga bukan dengan tujuan agar mereka bisa membalas budi di hari tua kita. Sehingga kasih sayang yang kita berikan tulus tanpa pamrih.


Sahabat Mae, jangan lupa bahagia yaa :)









  • Share:
  • facebook

You Might Also Like

4 comments