Prosedur Adopsi Anak Secara Legal di Indonesia
By Mayawa Gi - Friday, October 13, 2017
![]() |
foto : hello sehat |
Dasar Hukum Adopsi Anak di Indonesia
Dasar hukum adopsi anak di Indosesia adalah UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi :
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Kemudian dijabarkan melalui UU berikut ini :
UU No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dalam
UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian tata cara adopsi anak diatur dalam :
PP No.36/1990 tentang pengesahan konvensi hak anak
PP No.54/2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak
Permensos Bo.110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak
Sahabat Mae bisa browsing isi detail dari masing-masing dasar hukum tersebut untuk lebih jelasnya. Tapi kalau pusing karena kebanyakan, yaaa baca ulasan Mae aja buat gambaran garis besarnya, hehe.
![]() |
sumber : Dinsos Jateng Ada banyak syarat administratif yang perlu dipenuhi. Sahabat Mae bisa lihat di link dari Dinsos Jateng di sini. Jadi intinya, mau program hamil untuk mendapatkan anak kandung, atau mau adopsi anak angkat, semua akan menguras banyak waktu, tenaga, dan biaya. Pasangan suami istri dan keluarga harus saling mendukung dan memelihara semangat. Dan yang terpenting adalah memelihati niat yang lurus. Mae miris kalau ada paradigma di masyarakat bahwa mengangkat anak itu tujuannya untuk mancing biar bisa hamil. Pliss, niatnya dilurusin. Kalau untuk mancing, terus sudah bisa hamil sendiri, nasib anak angkatnya gimana? Adopsi anak angkat harus dengan niat yang baik untuk menolong sesama. Menebar kasih sayang kepada sesama manusia yang membutuhkan. Niat lurus Lillahi ta'ala. Bukan untuk pancingan. Juga bukan dengan tujuan agar mereka bisa membalas budi di hari tua kita. Sehingga kasih sayang yang kita berikan tulus tanpa pamrih. Sahabat Mae, jangan lupa bahagia yaa :) |
4 comments
makasih sharingnya
ReplyDeletedengan senang hati
Deletesaudara saya juga ada yang adopsi sekitar 20 tahun lalau. tapi seinget saya aturannya gak seribet seperti sekarang. Waktu itu membayar sejumlah uang saja ke RS. Mungkin kejahatan anak gak sengeri saat ini ya
ReplyDeleteIya, peraturan terbaru tahun 2014.
DeleteTerima kasih sudah meninggalkan komentar